Selamat siang dan salam sejahtera untuk kita semua semoga kita
masih bisa melakukan aktifitas seperti biasa tidak ada halangan suatu
apapun, baik kali saya akan membagikan informasi yang sangat
membahagiakan untuk Operator Sekolah, Permendikbud No 79 tahun 2015
tentang Dapodik dan Kesejahteraan Operator Sekolah merupakan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang baru-baru ini
telah dikeluarkan.
Dengan terbitnya permendikbud no 79 tahun 2015, mudah-mudahan
existensi para operator (dapodik) mendapat perhatian secara nyata dari
pemerintah khusus provinsi/kabupaten.
Mudah2an permendilkbud ini dibaca,difahami, dan direalisasikan oleh pihak berkompeten, kuncinya kepekaan kepala daerah.
Permendikbud No 79 tahun 2015 tentang Dapodik bisa kawan-kawan
operator Sekolah Download dibawah postingan, untuk lebih jelasnya
berikut cuplikan Permendikbud No 79 tahun 2015 tentang Dapodik dan
Kesejahteraan Operator Sekolah tersebut.
Pasal 13 :Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mempunyai tugas:
- Melakukan pengisian dan pengiriman data pengawas sekolah.
- Sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis;
- Melakukan pengelolaan manajemen pendataan;
- Melakukan verifikasi dan validasi tingkat provinsi/kabupaten/kota; dan
- Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data melalui Dapodik;
- Memanfaatkan data yang dihasilkan dari Dapodik untuk mendukung program pembangunan pendidikan di wilayahnya masing-masing; dan
- Dinas provinsi/kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan Dapodik di tingkat satuan pendidikan maupun tingkat daerah;
Seperti yg tercantum di pasal 13 poin g: Dinas provinsi/kabupaten/kota
mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan
Dapodik di tingkat satuan pendidikan maupun tingkat daerah;
Jika di cermati Permendikbud No 79 tahun 2015 tentang Dapodik
sangatlah hal yang sangat menggembirakan bagi kita selaku Operator
Sekolah yang selama ini tidak ada kejelasan dan akhirnya dengan
dikeluarkannya Permendikbud No 79 tahun 2015 tentang Dapodik semoga kita
semua bisa mendapatkan apa yang selama ini kita harapkan yaitu tentang
kesejahteraan Operator sekolah.
Mohon tinggalkan jejak anda pada kolom komentar dibawah ini, dan berkomentarlah dengan sopan. Terima Kasih!